Pemerintah melalui Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) resmi mengeluarkan aturan baru yang berlaku mulai tahun 2025 untuk semua pendaki, termasuk pendaki solo. Dalam peraturan tersebut, para pendaki tunggal kini diwajibkan untuk menggunakan jasa pemandu resmi sebagai syarat utama untuk bisa mendaki Gunung Rinjani.

Kebijakan ini tidak datang tiba-tiba. Pemerintah menilai bahwa tren solo hiking yang meningkat di kalangan wisatawan domestik dan mancanegara membawa risiko tinggi, terutama di kawasan pegunungan seperti Rinjani yang memiliki medan berat dan cuaca yang berubah-ubah dengan cepat.

Alasan Diwajibkannya Pemandu bagi Pendaki Solo

Salah satu alasan utama diberlakukannya aturan ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan dan kejadian tersesat di jalur pendakian. Sepanjang beberapa tahun terakhir, terdapat banyak laporan mengenai pendaki yang hilang kontak atau mengalami cidera di jalur pendakian karena minimnya pengalaman serta perlengkapan yang tidak memadai.

Dengan adanya pemandu resmi, diharapkan para pendaki, terutama yang melakukan solo hiking, bisa mendapatkan pendampingan dari orang yang lebih berpengalaman, memahami jalur dengan baik, serta mampu bertindak cepat dalam keadaan darurat.

Prosedur Pendaftaran dan Syarat Terbaru

BTNGR menyebutkan bahwa proses pendaftaran pendakian tidak berubah secara drastis, namun akan ada pemeriksaan tambahan bagi pendaki solo. Berikut adalah poin-poin pentingnya:

  • Pendaki solo harus mendaftarkan diri melalui aplikasi resmi BTNGR.
  • Wajib menyertakan bukti pemesanan jasa pemandu lokal bersertifikasi.
  • Pendaki tetap harus memenuhi syarat umum seperti surat keterangan sehat, perlengkapan standar, dan tiket resmi.
  • Tidak diperkenankan membawa pemandu tidak resmi atau dari luar daerah yang belum bekerja sama dengan BTNGR.

Respons dari Pendaki dan Komunitas

Aturan ini menuai berbagai tanggapan. Sebagian komunitas pendaki mendukung kebijakan ini karena dinilai mampu meningkatkan keselamatan. Namun, ada pula yang menganggap hal ini akan menambah biaya dan membatasi kebebasan eksplorasi.

“Keamanan memang penting, tapi semangat solo hiking itu kadang soal kebebasan dan kontemplasi. Semoga pemandu yang ditugaskan bisa memahami itu juga,” ujar Dani, pendaki asal Yogyakarta.

Efek Positif bagi Ekonomi Lokal

Di sisi lain, aturan baru ini juga diprediksi akan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. Permintaan akan jasa pemandu bersertifikat dipastikan meningkat, sehingga akan mendongkrak pendapatan warga yang sebelumnya bergantung pada sektor pariwisata.

Pemerintah daerah bersama BTNGR kini tengah mempersiapkan pelatihan tambahan untuk calon pemandu baru agar standar pelayanan dan keselamatan tetap terjaga.

Penutup

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, solo hiking Gunung Rinjani tetap diperbolehkan, namun tidak lagi benar-benar “sendirian”. Pendampingan oleh pemandu bukan sekadar formalitas, melainkan langkah konkret untuk melindungi keselamatan para pendaki serta menjaga keberlanjutan pariwisata alam di kawasan Gunung Rinjani.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *