Aksi sosial tak selalu berakhir manis, terutama saat dilakukan di negeri orang. Seorang mahasiswa asal Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Amerika Serikat dikabarkan ditahan oleh pihak Imigrasi AS usai mengikuti demonstrasi Black Lives Matter (BLM). Kasus ini memicu perhatian publik dan membuka diskusi soal hak kebebasan berekspresi warga asing di negara adidaya tersebut.
Bagaimana kronologi kejadiannya? Apa yang harus diketahui mahasiswa Indonesia saat aktif dalam aksi sosial di luar negeri? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Kronologi Penahanan: Aksi Damai Berujung Masalah Imigrasi
Berdasarkan informasi yang beredar, mahasiswa tersebut mengikuti aksi damai yang digelar di salah satu kota besar di AS sebagai bentuk solidaritas terhadap gerakan BLM. Aksi itu sendiri berlangsung tertib dan damai. Namun, aparat imigrasi yang memantau aktivitas warga asing mengidentifikasi beberapa peserta demo, termasuk sang mahasiswa, yang dianggap melanggar ketentuan visa pelajar.
Dalam banyak kasus, visa pelajar (F1) membatasi aktivitas mahasiswa internasional untuk tidak terlibat dalam unjuk rasa politik atau kegiatan yang berpotensi dianggap mengganggu ketertiban umum. Pihak imigrasi kemudian menahan mahasiswa tersebut untuk proses investigasi lebih lanjut.
Respons Pemerintah dan Publik Indonesia
Setelah kabar ini tersebar, Kementerian Luar Negeri RI melalui KJRI setempat langsung mengambil langkah cepat. Mereka mengunjungi tempat penahanan dan memberikan bantuan hukum awal kepada mahasiswa tersebut. Kemenlu menegaskan bahwa WNI yang mengalami masalah hukum di luar negeri tetap mendapatkan pendampingan, meskipun kasusnya menyangkut hukum domestik negara setempat.
Di sisi lain, publik Indonesia menyambut kasus ini dengan respons beragam. Sebagian mendukung semangat mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan sosial. Namun, banyak pula yang mengingatkan pentingnya memahami batasan hukum negara tempat tinggal, terutama saat menyandang status pelajar internasional.
Pelajaran Penting: Aktivisme dan Status Visa
Kejadian ini menjadi pengingat serius bagi mahasiswa Indonesia di luar negeri, terutama yang tinggal di negara dengan sistem hukum ketat seperti AS. Menjadi bagian dari aksi sosial memang sah-sah saja, namun penting untuk memahami risiko yang mungkin timbul.
Visa pelajar bukan hanya izin belajar, tetapi juga mengatur batasan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Jika dilanggar, konsekuensinya bisa berupa penahanan, deportasi, bahkan pencabutan visa.
Untuk itu, mahasiswa yang ingin terlibat dalam kegiatan sosial atau politik perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat kampus atau perwakilan hukum agar tidak terjebak dalam masalah serupa.
Kesimpulan: Dukungan Sosial Perlu, Tapi Tetap Waspada
Keterlibatan dalam isu global seperti Black Lives Matter menunjukkan bahwa mahasiswa Indonesia memiliki empati dan semangat solidaritas tinggi. Namun, di tengah keinginan untuk menyuarakan keadilan, kewaspadaan terhadap hukum setempat tetap harus menjadi prioritas.
Semoga kasus ini bisa segera terselesaikan dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelajar Indonesia di luar negeri: tetap aktif, tapi bijak dan taat aturan.