Pada 19 Maret 2025, Komisi Eropa mengumumkan temuan awal yang menunjukkan bahwa Google Search dan toko aplikasi Play Store diduga melanggar Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act/DMA) Uni Eropa.
Latar Belakang: Penerapan Digital Markets Act (DMA)
Uni Eropa memberlakukan DMA untuk mengatur praktik bisnis perusahaan teknologi besar, memastikan persaingan yang adil, dan mencegah monopoli. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan yang dianggap sebagai “penjaga gerbang” (gatekeepers), termasuk Alphabet, induk perusahaan Google.
Dugaan Pelanggaran oleh Google
Berdasarkan penyelidikan Komisi Eropa, terdapat indikasi bahwa Google melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan DMA. Beberapa dugaan pelanggaran tersebut meliputi:
- Favoritisme Layanan Sendiri dalam Hasil Pencarian Google diduga memberikan prioritas pada layanan internalnya, seperti Google Flights dan Google Hotels, dalam hasil pencarian. Praktik ini dapat mengurangi visibilitas dan aksesibilitas layanan serupa dari pesaing, sehingga menghambat persaingan sehat.
- Pembatasan Distribusi Aplikasi di Play Store Google juga dituduh menerapkan kebijakan yang membatasi pengembang aplikasi untuk mendistribusikan produk mereka melalui saluran alternatif di luar Play Store. Kebijakan ini dapat memaksa pengembang untuk hanya menggunakan platform Google, membatasi pilihan konsumen, dan memperkuat dominasi Google di pasar aplikasi.
Potensi Sanksi dan Tanggapan Google
Jika terbukti melanggar DMA, Google berpotensi menghadapi denda hingga 10% dari total pendapatan globalnya. Dengan pendapatan Alphabet yang mencapai ratusan miliar dolar, denda tersebut dapat mencapai puluhan miliar dolar.
Menanggapi tuduhan ini, Oliver Bethell, Direktur Senior Kompetisi Google, menyatakan bahwa perubahan yang diusulkan oleh Komisi Eropa mungkin tidak tepat sasaran dan berpotensi menyebabkan opsi yang lebih mahal bagi konsumen.
Kasus Sebelumnya dan Tren Regulasi
Ini bukan pertama kalinya Google berhadapan dengan regulator Uni Eropa. Sebelumnya, pada tahun 2022, Google didenda €4,12 miliar (sekitar Rp61,2 triliun) karena dianggap memonopoli pasar melalui sistem operasi Android.
Selain itu, pada tahun 2018, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €4,43 miliar terkait praktik bisnis monopolistik Google pada perangkat Android.
Tren ini menunjukkan peningkatan pengawasan dan penegakan regulasi terhadap raksasa teknologi oleh Uni Eropa. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi secara adil dan tidak menyalahgunakan posisi dominan mereka untuk menghambat persaingan.
Dampak bagi Pengguna dan Pengembang
Jika tuduhan terhadap Google terbukti dan sanksi dijatuhkan, hal ini dapat membawa perubahan signifikan dalam ekosistem digital Uni Eropa. Bagi pengguna, mungkin akan ada lebih banyak pilihan layanan dan aplikasi, serta peningkatan transparansi dalam hasil pencarian. Bagi pengembang, ini bisa berarti akses yang lebih adil ke pasar dan peluang untuk bersaing tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Kesimpulan: Langkah Menuju Ekosistem Digital yang Lebih Adil
Dugaan pelanggaran oleh Google terhadap Undang-Undang Pasar Digital Uni Eropa menyoroti pentingnya regulasi dalam menjaga persaingan yang sehat di sektor teknologi. Dengan penegakan aturan yang ketat, diharapkan ekosistem digital dapat menjadi lebih adil, inovatif, dan bermanfaat bagi semua pihak, mulai dari konsumen hingga pengembang.
Perkembangan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi masa depan regulasi teknologi di Uni Eropa dan mungkin juga di seluruh dunia.